Dengan mendaftar atau menyampaikan aduan di LAPORBUP, Anda menyatakan telah membaca dan menyetujui ketentuan ini. Jika tidak setuju, mohon tidak menggunakan layanan.
1. Tentang Layanan
LAPORBUP adalah sarana resmi Pemerintah Kabupaten Grobogan untuk menerima keluhan, aspirasi, dan saran masyarakat tentang pelayanan publik dan kondisi lingkungan di wilayah Kabupaten Grobogan. Layanan dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika dan dapat diakses melalui situs web maupun aplikasi Grobogan Smart City. Layanan ini gratis.
2. Definisi
- Pengelola: Pemerintah Kabupaten Grobogan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika beserta admin LAPORBUP.
- Pengguna: orang yang mendaftar atau menyampaikan aduan melalui LAPORBUP.
- Aduan: laporan keluhan, aspirasi, atau saran yang disampaikan Pengguna.
- Kode Aduan: kode unik yang dipakai untuk memantau perkembangan aduan.
- OPD: Organisasi Perangkat Daerah atau instansi yang menangani aduan sesuai kewenangannya.
- Aduan Publik: aduan yang dapat dilihat publik. Aduan Privat: aduan yang tidak ditampilkan kepada publik.
3. Akun Pengguna
- Pendaftaran di web memakai email aktif dan kata sandi. Email diverifikasi, dan pemulihan kata sandi dikirim melalui email tersebut.
- Pada aplikasi Grobogan Smart City, aduan disampaikan dengan akun aplikasi tersebut. Nama dan email akun ikut tercatat pada aduan.
- Satu orang hanya boleh memiliki satu akun dan wajib menjaga kerahasiaan kata sandinya.
- Segera hubungi Pengelola bila akun Anda diakses pihak lain tanpa izin.
- Pengelola dapat menonaktifkan akun yang melanggar ketentuan ini. Penghapusan akun dapat diminta melalui kontak di bagian akhir halaman.
4. Menyampaikan Aduan
Setiap aduan berisi judul, uraian, topik, dan lokasi (kecamatan, desa, dan alamat). Lampiran gambar bersifat opsional. Sampaikan aduan yang benar, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan bahasa yang sopan.
Anda memilih sifat aduan saat mengirim: publik atau privat. Isi dan lampiran aduan publik dapat dilihat siapa saja yang membuka halaman detailnya.
Jangan mencantumkan data pribadi seperti NIK, nomor telepon, atau alamat rumah orang lain di isi aduan maupun foto, terutama pada aduan publik. Pengelola dapat menyamarkan atau menghapus bagian tersebut.
Dengan mengirim aduan, Anda mengizinkan Pengelola memproses aduan, meneruskannya ke OPD yang berwenang, dan menampilkannya bila bersifat publik.
5. Larangan dan Tindakan Pengelola
Pengguna dilarang:
- menyampaikan informasi palsu, fitnah, atau ujaran kebencian (SARA);
- mengunggah konten pornografi, kekerasan, atau yang melanggar hukum;
- mengirim aduan berulang, spam, atau aduan uji coba tanpa alasan yang jelas;
- menggunakan LAPORBUP untuk kampanye atau kepentingan kelompok tertentu;
- mencoba mengakses sistem atau akun pihak lain secara tidak sah.
Terhadap pelanggaran, Pengelola berhak menolak atau menahan aduan (termasuk yang terindikasi spam), menghapus aduan beserta riwayat proses dan lampirannya secara permanen, serta menonaktifkan akun.
6. Proses Penanganan
- Disposisi: aduan masuk dan dicatat dengan Kode Aduan.
- Verifikasi: petugas memeriksa kelengkapan dan kebenaran aduan.
- Progress: aduan ditangani OPD yang berwenang.
- Selesai: penanganan tuntas dan tanggapan akhir dicatat.
Petugas mencatat tanggapan pada setiap tahap dan dapat melampirkan dokumen pendukung. Perkembangan aduan dapat dipantau dengan Kode Aduan melalui halaman detail, dan bukti aduan dapat dicetak dalam bentuk PDF.
Aduan yang ditolak
Aduan dapat ditolak dengan salah satu alasan berikut, disertai penjelasan tertulis dari petugas:
- data tidak lengkap;
- bukan kewenangan instansi;
- duplikat aduan;
- informasi tidak valid;
- tidak sesuai prosedur, atau alasan lain yang dijelaskan petugas.
7. Data Pribadi
Pengelolaan data pribadi Pengguna mengikuti Kebijakan Privasi, yang menjelaskan data yang dikumpulkan, tujuan penggunaannya, dan hak Anda berdasarkan UU Pelindungan Data Pribadi.
8. Batasan Tanggung Jawab
- Kecepatan dan hasil penanganan bergantung pada kewenangan dan sumber daya OPD terkait. Pengelola tidak menjamin setiap aduan selesai sesuai harapan Pengguna.
- Pengelola tidak bertanggung jawab atas kerugian akibat penggunaan layanan yang melanggar ketentuan, atau akibat kelalaian Pengguna menjaga akunnya.
- Gangguan teknis dapat terjadi sewaktu-waktu dan akan diperbaiki secepatnya.
9. Perubahan dan Hukum yang Berlaku
Pengelola dapat memperbarui ketentuan ini. Versi terbaru diumumkan di halaman ini dengan tanggal berlaku yang baru. Penggunaan layanan setelah pembaruan berarti Anda menyetujuinya.
Ketentuan ini tunduk pada hukum Republik Indonesia. Perselisihan diupayakan diselesaikan secara musyawarah terlebih dahulu.
10. Kontak
Pertanyaan tentang ketentuan ini dapat disampaikan melalui:
- kominfo@grobogan.go.id
- 0888-4848-448
- Kantor Bupati Grobogan, Jl. Gatot Subroto No.6, Brambangan, Purwodadi, Kab. Grobogan, Jawa Tengah 58111