LAPORBUP

Permohonan Investigasi dan Reboisasi Mendesak Akibat Kerusakan Hutan Pegunungan Kendeng di Desa Penganten, Kecamatan Klambu

Verifikasi. Sudah 8 hari sejak dilaporkan.

  1. Disposisi
  2. Verifikasi
  3. Diproses
  4. Selesai
Nomor aduan
LB2026101900003
Dilaporkan
19 Oktober 2026, 03.32 WIB
Lokasi
Penganten, Kec. Klambu
Lewat
Website

Isi aduan

Yth. Bupati Grobogan
dan Instansi Pemerintah Kabupaten Grobogan yang Berwenang

Dengan hormat,

Saya selaku masyarakat Desa Penganten, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, ingin menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kondisi kawasan hutan Pegunungan Kendeng Utara yang saat ini sangat memprihatinkan dan membutuhkan penanganan serius.

KONDISI HUTAN SAAT INI

Berdasarkan pengamatan saya, sebagian kawasan hutan dan perbukitan yang dahulu ditumbuhi pepohonan kini telah mengalami penggundulan dan perubahan pemanfaatan lahan menjadi area pertanian musiman, khususnya tanaman jagung dan komoditas sejenis.

Hal yang paling memprihatinkan adalah kondisi tutupan pepohonan yang terlihat sangat berbeda antara kawasan di sepanjang jalan raya dan bagian dalam hutan.

Pepohonan masih terlihat tumbuh di sejumlah sisi jalan raya, sehingga dari luar kawasan tersebut seolah-olah masih hijau dan terjaga. Namun, ketika melihat ke bagian dalam kawasan hutan dan perbukitan, kondisinya justru sangat berbeda.

Banyak area yang saya amati sudah gundul, didominasi lahan pertanian, dan nyaris tidak memiliki pepohonan besar sebagaimana kondisi hutan sebelumnya.

Deretan pepohonan di sepanjang jalan raya seakan menjadi kamuflase visual yang membuat kondisi sebenarnya di bagian dalam kawasan hutan tidak terlihat secara langsung.

KEKHAWATIRAN TERHADAP RISIKO BENCANA

Saya khawatir hilangnya tutupan vegetasi secara terus-menerus akan mengurangi kemampuan lahan menyerap air, meningkatkan erosi, dan memperburuk risiko banjir, tanah longsor, serta kekeringan.

Kekhawatiran ini diperkuat oleh riwayat banjir di Desa Penganten akibat aliran air dari Pegunungan Kendeng. Bahkan pada 2022, Desa Penganten telah menjadi lokasi pembentukan Desa Tangguh Bencana.

Selain itu, pada 30 April 2026, masyarakat Desa Penganten telah menyampaikan keberatan terhadap rencana penebangan hutan yang didokumentasikan melalui kegiatan koordinasi bersama pihak terkait.

Saya memahami bahwa sebagian kawasan merupakan hutan produksi dan kegiatan pertanian dapat dilakukan melalui skema pengelolaan yang sah. Namun, kegiatan tersebut harus tetap mempertahankan fungsi ekologis kawasan dan tidak meningkatkan risiko bencana bagi masyarakat.

PERMOHONAN TINDAK LANJUT

Melalui laporan ini, saya memohon kepada Bupati Grobogan agar:

1. Menginstruksikan atau mengoordinasikan pemeriksaan lapangan bersama Dinas Lingkungan Hidup, BPBD, Perhutani KPH Purwodadi, BKPH Penganten, serta instansi kehutanan yang berwenang untuk meninjau kondisi kawasan hutan, termasuk bagian dalam perbukitan yang tidak terlihat dari jalan raya.

2. Melaksanakan atau memfasilitasi pemetaan perubahan tutupan hutan menggunakan citra satelit historis dan pemeriksaan langsung untuk mengidentifikasi luas lahan yang telah kehilangan pepohonan.

3. Berkoordinasi dengan Perhutani untuk mengevaluasi kegiatan penebangan, pemanfaatan kawasan hutan sebagai lahan pertanian, serta kesesuaiannya dengan ketentuan pengelolaan hutan.

4. Mendorong pelaksanaan program reboisasi dan rehabilitasi lahan kritis secara nyata, dengan memprioritaskan kawasan perbukitan yang gundul, lereng rawan erosi, serta wilayah resapan air.

5. Mengevaluasi risiko banjir dan kerusakan lingkungan yang mungkin diperburuk oleh berkurangnya tutupan vegetasi di kawasan hulu Desa Penganten.

6. Melibatkan pemerintah desa, kelompok tani hutan, dan masyarakat dalam program pemulihan melalui sistem agroforestri yang tetap mempertahankan tutupan pepohonan.

7. Mengidentifikasi sumber pendanaan rehabilitasi yang memungkinkan melalui Perhutani, program Kementerian Kehutanan, APBD, ataupun anggaran desa sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.

8. Menyampaikan hasil pemeriksaan, rencana rehabilitasi, instansi penanggung jawab, serta jadwal tindak lanjut secara tertulis dan transparan kepada masyarakat.

Saya berharap Pemerintah Kabupaten Grobogan tidak menunggu hingga terjadi bencana besar sebelum mengambil langkah nyata untuk melindungi kawasan hutan.

Hutan bukan sekadar deretan pepohonan yang terlihat hijau dari pinggir jalan, tetapi keseluruhan ekosistem yang harus dijaga hingga ke bagian terdalamnya.

Kami tidak menolak kegiatan pertanian maupun upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun, kegiatan ekonomi harus berjalan seimbang dengan perlindungan lingkungan dan keselamatan warga.

Saya sangat berharap pengaduan ini tidak hanya berakhir sebagai laporan administrasi, melainkan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan langsung, koordinasi lintas instansi, serta program pemulihan hutan yang memiliki target dan jadwal pelaksanaan yang jelas.

Sebagai informasi, permasalahan yang sama telah saya sampaikan melalui Portal Pengaduan DPR RI pada 19 Oktober 2026 dengan Nomor Tiket J264733 dan Nomor Agenda 009632.

Saya memohon agar Pemerintah Kabupaten Grobogan juga memberikan perhatian serta tindak lanjut sesuai kewenangannya.

Demikian pengaduan ini saya sampaikan. Atas perhatian dan tindak lanjut Bupati Grobogan beserta instansi terkait, saya mengucapkan terima kasih.

Hormat saya,

Warga Peduli Kelestarian Hutan Desa Penganten

Kategori
Lingkungan
Lokasi
Penganten, Kec. Klambu Kawasan Hutan Pegunungan Kendeng Utara, wilayah Desa Penganten, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah, khususnya area perbukitan dan bagian dalam kawasan hutan yang mengalami penurunan tutupan pepohonan.

Lampiran foto

Kembali Cetak PDF
LAPORBUP