ID Laporan
LB2026040100001
Selesai
Permasalahan:
Jalan eusah longsong jalan brati tegalsumur lokaso jalan longsong desa sinawah
Kategori:
Jalan & Infrastruktur
Lokasi:
Tegalsumur, Kec. Brati
Status Laporan
Selesai
06 Apr 2026, 08:12 WIB
tersebut sesuai Surat Keputusan Bupati Grobogan Nomor 620/
294/2023 tanggal 27 April 2023 tentang penetapan Ruas Jalan
Kabupaten di Kabupaten Grobogan adalah Brati - Tegalsumur
R.32.
Kami sampaikan sebagai berikut :
1. Longsoran ruas jalan tersebut pada 20 Januari 2026 Telah dilaksanakan penanganan darurat /sementara seiring dengan curah hujan yang tinggi longsoran tersebut terjadi longsor kembali pada Minggu, 29 Maret 2026.
2. Untuk penanganan sementara, dibuatkan jalan pertolongan pada sisi timur dengan menambah urugan pilihan hanya untuk kendaraan roda dua dan roda empat (Kendaraan kecil).
3. Untuk penanganan permanen dengan konstruksi Dinding Penahan Tanah (DPT) + Konstruksi tiang pancang. Kami usulkan pada anggaran belanja tidak terduga, perubahan APBD tahun 2026. Demikian yang dapat kami disampaikan dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
DPUPR KAB. Grobogan