Selesai
Terbaru
10 Feb 2026, 08.11 WIB
Tanggapan petugas
Terima kasih atas informasinya terkait Jembatan Dekat SDN 1 Nambuhan sesuai Keputusan Bupati Grobogan Nomor 600.1.10/948/2024 tanggal 27 April 2023 tentang Penetapan Jembatan Kabupaten di Ruas Jalan Kabupaten Grobogan, merupakan ruas jembatan Kewenangan Kabupaten di ruas Jl. Kandangan - Gatak.
Dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Untuk Penanganan perbedaan tinggi pada jembatan tersebut, oprit jembatan akan diperbaiki sementara melalui anggaran Pemeliharaan Rutin Jembatan.
2. Penanganan di jembatan tersebut membutuhkan anggaran + 2 Milyar dan akan diusulkan melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kabupaten Grobogan Tahun 2026 agar ditangani pada pada Tahun Anggaran 2027.
3. Mengingat keterbatasan anggaran untuk menangani kerusakan infrastuktur, Pemerintah Kabupaten Grobogan juga berupaya untuk mengajukan proposal bantuan baik melalui bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah, Dana Alokasi Khusus maupun Inpres untuk memperbaiki kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan
Demikian yang dapat kami disampaikan dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.