ID Laporan
LB2025121700003
Selesai
Permasalahan:
1. Kepala Sekolah SMP N 1 Toroh tidak merumahkan guru honorer, terutama guru yang mengampu mapel Bahasa Indonesia. Akibatnya, guru PPPK Paruh Waktu yang Bahasa Indonesia tidak terpenuh jam mengajarnya, padahal syarat sertifikasi cair yaitu harus 24 jpl. Selain itu, malah disuruh ngajar mapel yang lain, jadinya tidak linier.
2. Solusi relokasi guru PPPK Paruh Waktu oleh BKPPD Grobogan, bukannya memberikan jalan keluar malah menambah kesulitan. Harusnya relokasi di handle atau diuruskan dari pihak yang berwenang, bukan gurunya.
3. Permohonannya: mohon ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
Kategori:
Pendidikan
Lokasi:
Boloh, Kec. Toroh
Status Laporan
Selesai
30 Dec 2025, 09:51 WIB
Pada hari Rabu, 24 Desember 2025 Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan telah memanggil Kepala Sekolah dan Waka Kurikulum SMP Negeri 1 Toroh datang ke Dinas Pendidikan untuk klarifikas dengan hasil sebagai berikut;
1. Bahwa benar SMPN 1 Toroh mendapatkan 2 (dua) orang Guru PPPK Paruh Waktu Mata Pelajaran Bahasa Indonesia. Saat itu guru tersebut datang ke SMP Negeri 1 Toroh dan di terima dengan baik oleh Kepala Sekolah beserta Waka Kurikulum. Kepala Sekolah memyampaikan kondisi jumlah guru Bahasa Indonesia PNS sebanyak 3 (Tiga) orang, PPPK sebanyak 3 (Tiga) orang, Guru Honorer sebanyak 1 orang dengan jumlah total rombogan belajar (rombel) 27.
2. Kepala Sekolah menyampaikan jika kelebihan mapel Bahasa Indonesia jika di tambah dengan 2 (dua) orang Guru PPPK Paruh Waktu, dengan masih berpedoman pada aturan yang lama yaitu
(27 Rombel x 6 JP )/ 24 = 6,75 di bulatkan 7 guru.
3. Sesuai Permendikdasmen No 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, pasal 10 ayat 1 menyebutkan dalam Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja Guru meliputi:
a. wakil kepala satuan pendidikan;
b. ketua program keahlian satuan pendidikan;
c. kepala perpustakaan satuan pendidikan;
d. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/teaching factory satuan pendidikan;
e. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu; atau
f. tugas tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.
Pada pasal 16 ayat 1 menyebutkan Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) diekuivalensikan secara kumulatif dengan paling banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran, dari uraian tersebut maka SMPN 1 Toroh masih bisa jika di tambah 2 (dua) orang guru PPPK Paruh Waktu mapel Bahasa Indonesia.
4. Bahwa pembagian tugas mengajar semester genap 2025/2026 akan dilaksanakan pada akhir Desember 2025, mengingat SPMT Guru PPPK Paruh Waktu akan ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2025.
5. Sebelum pembagian tugas mengajar, guru Bahasa Indonesia tersebut telah mengundurkan diri terlebih dahulu dengan berbagai alasan yang mendasarinya.
Demikian atas perhatian dan kerjasama yang baik kami sampaikan terima kasih.
Yang menanggapi
Disdik Grobogan