LAPORBUP
ID Laporan
LB2025121700001
Website
Selesai

Mohon relokasi PPPK Paruh Waktu Guru untuk lulusan PPG (R5) bisa diatasi oleh BKPPD atau Dinas Pendidikan Grobogan. Karena apabila relokasi mandiri dengan menghubungi guru lain, kita tidak tahu apakah di SMP tersebut membutuhkan atau tidak. Alangkah baiknya dihandle oleh pihak yang berwenang. Mohon tindak lanjutnya sebelum Januari.

Pendidikan

Boloh, Kec. Toroh

17 December 2025, 18:18 WIB
Lampiran Aduan
Klik untuk memperbesar
Kembali
Status Laporan
Selesai
31 Dec 2025, 15:27 WIB
Komentar Petugas:
Menanggapi aduan melalui Portal Aduan Bupati Grobogan dengan kode aduan
LB2025121700001 tentang relokasi PPPK Paruh Waktu Guru, dapat kami sampaikan bahwa ;
Relokasi PPPK Paruh Waktu Guru adalah bentuk komitmen Dinas Pendidikan dan BPKSDMD
Kabupaten Grobogan dalam memberikan layanan terbaik kepada seluruh PPPK PW Guru agar
mendapatkan penempatan yang sesuai dengan kebutuhan. Dalam proses relokasi ini, Dinas
Pendidikan berkolaborasi dengan banyak pihak, tidak hanya BPKSDMD, tetapi juga dengan
Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Untuk mempercepat proses relokasi dan mendapatkan akurasi dalam penetapan sekolah
relokasi, Dinas Pendidikan menjaring informasi dari banyak pihak seperti MKKS, KKKS,
Korwilcam, Pendamping Satuan Pendidikan dan utamanya dari Guru PPPK PW itu sendiri.
Berdasarkan hal tersebut di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa proses relokasi ini
tidak diserahkan ke guru semata. Proses relokasi dilakukan secara kolaboratif oleh banyak
pihak. Hal ini juga sudah kami jawab di aduan sebelumnya.
Demikian jawaban dan penjelasan kami, atas perhatian bapak/ibu kami mengucapkan
banyak terimakasih.

Dinas Pendidikan
Kabupaten Grobogan
Informasi
Identitas pelapor dilindungi
Progress diperbarui berkala
Hubungi: 0888-4848-448
LAPORBUP