ID Laporan
LB2025111100001
Selesai
Permasalahan:
Jalan jelek karena ditanggul pemilik mebel mengakibatkan jalan rusak parah dan longsor dipinggi jembatan
Kategori:
Jalan & Infrastruktur
Lokasi:
Sendangharjo, Kec. Karangrayung
Status Laporan
Selesai
02 Dec 2025, 06:49 WIB
Jalan jelek di desa Sendangharjo Karangrayung di Kecamatan Karangrayung sesuai Keputusan Bupati Grobogan Nomor 620/294/2023 tanggal 27 April 2023 tentang Penetapan Ruas Jalan Kabupaten di Kabupaten Grobogan, merupakan ruas jalan Kewenangan Kabupaten sebagai ruas Jl. Gadoh - Karangrowo.
Dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Panjang Ruas Jalan Gadoh – Karangrowo tersebut adalah 6,958 km dan lebar 4 meter dengan kondisi jalan mantap 6,608 km, kondisi jalan tidak mantap 0,350 km.
2. Untuk Penanganan kerusakan di ruas jalan tersebut akan dilaksanakan secara bertahap menyesuaikan kondisi anggaran Pemerintah Kabupaten Grobogan.
3. Pada tahun anggaran 2025 ini pada ruas jalan tersebut dilaksanakan perbaikan sementara untuk memperlancar arus lalu lintas melalui anggaran Pemeliharaan Rutin Jalan.
4. Pada forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kabupaten Grobogan Tahun 2025 ruas jalan tersebut akan diusulkan untuk ditangani pada Tahun Anggaran 2026.
5. Mengingat keterbatasan anggaran untuk menangani kerusakan infrastuktur, Pemerintah Kabupaten Grobogan juga berupaya untuk mengajukan proposal bantuan baik melalui bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah, Dana Alokasi Khusus maupun Inpres untuk memperbaiki kerusakan infrastruktur jalan.
6. Untuk jalan jelek yang di tanggul oleh pemilik mebel, dari pihak DPUPR Kabupaten Grobogan akan melakukan pemantauan dan monitoring ke lokasi, apabila membahayakan akan dilakukan tindakan yang bermanfaat bagi pengguna jalan.
Demikian yang dapat kami disampaikan dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Yang menanggapi,
DPUPR Kab Grobogan