LAPORBUP
ID Laporan
LB2025101800002
Website
Selesai

Saya ingin melaporkan sulitnya re-aktifasi kis di suruh muter2 dari desa-kecamatan-dinsos-puskesmas-dinsos lagi padhal jarak antara dinsos ke rumah saya kurang lebih 17km tolong pak jngan di persulit kayak gini sudah sakit di suruh muter2 pula tolong pak ksih alternatif lain

Kesehatan

Termas, Kec. Karangrayung

18 October 2025, 15:21 WIB
Lampiran Aduan
Klik untuk memperbesar
Kembali
Status Laporan
Selesai
19 Oct 2025, 17:32 WIB
Komentar Petugas:
Laporan ditindaklanjuti oleh Dinsos Grobogan

mengenai aduan tersebut,

Terima kasih atas laporan dan masukan yang disampaikan terkait proses reaktivasi Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

Berdasarkan Nota Dinas Kementerian Sosial Nomor S-445/MS/DI.01/6/2025 tentang Pemberitahuan Perubahan Data Peserta PBI JK Berdasarkan DTSEN, diinformasikan bahwa mulai bulan Mei 2025, penetapan peserta PBI dilakukan berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Perubahan ini berdampak pada adanya peserta yang dinonaktifkan karena:

1. Tidak terdapat dalam basis data DTSEN, atau

2. Masuk kategori desil 6–10 (bukan rumah tangga miskin/rentan miskin).

Namun, bagi peserta yang dinonaktifkan dan membutuhkan layanan kesehatan mendesak, dapat dilakukan Reaktivasi sementara dengan memenuhi ketentuan berikut:

1. Terdaftar sebagai peserta yang dinonaktifkan bulan Mei 2025;

2. Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin;

3. Menderita penyakit kronis, katastropik, atau dalam kondisi darurat medis;

4. Data kependudukan telah dimutakhirkan dalam dua periode pemutakhiran DTSEN terakhir.

Reaktivasi dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Grobogan melalui menu PBI JK Sub Menu Reaktivasi pada Aplikasi SIKS-NG, dengan tetap memperhatikan kuota yang tersedia.

________________________________________

Terkait Aduan Masyarakat

Dinas Sosial Kabupaten Grobogan memahami keluhan warga yang mengalami kesulitan karena harus bolak-balik antara desa, kecamatan, puskesmas, dan dinas sosial.

Namun, permintaan surat keterangan penyakit kronis dari fasilitas kesehatan (Puskesmas/Rumah Sakit) merupakan syarat wajib dari Kementerian Sosial untuk memastikan reaktivasi diberikan hanya kepada peserta yang memenuhi kriteria kesehatan darurat atau kronis, sebagaimana diatur dalam poin (3) surat tersebut.

Sebagai tindak lanjut dari ketentuan pusat, Dinas Sosial Kabupaten Grobogan juga telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kecamatan di wilayah Kabupaten Grobogan tentang persyaratan dan tata cara pengusulan reaktivasi PBI JK, agar proses pelayanan dapat dilakukan secara seragam dan lebih mudah diakses masyarakat.

Penutup

Dinas Sosial Kabupaten Grobogan berkomitmen untuk terus memperbaiki alur pelayanan agar lebih cepat dan tidak memberatkan masyarakat, khususnya bagi warga miskin dan rentan yang membutuhkan jaminan kesehatan.

Atas pengertian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

Dasar: Nota Dinas Kementerian Sosial RI Nomor S-445/MS/DI.01/6/2025 tentang Pemberitahuan Perubahan Data Peserta PBI JK Berdasarkan DTSEN serta Surat Edaran Dinas Sosial Kabupaten Grobogan kepada seluruh kecamatan tentang persyaratan reaktivasi PBI JK
Informasi
Identitas pelapor dilindungi
Progress diperbarui berkala
Hubungi: 0888-4848-448
LAPORBUP